Penulis:
Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz bin Baz
Segala puji
bagi Allah (Subhanahu wa Ta’ala) , Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada
nabi yang terahir Muhammad (Shalallahu ‘alaihi Wassalam), para keluarga dan para
Sahabat beliau, serta kepada orang- orang yang setia mengikuti petunjuk beliau.
Selanjutnya
: ketahuilah, wahai saudaraku kaum muslimin, bahwa Allah (Subhanahu wa Ta’ala)
telah mewajibkan kepada seluruh hamba – hambaNya untuk masuk ke dalam agama Islam
dan berpegang teguh denganya serta berhati –hati untuk tidak menyimpang
darinya.
Allah juga
telah mengutus NabiNya Muhammad (Shalallahu ‘alaihi Wassalam) untuk berdakwah
ke dalam hal ini, dan memberitahukan bahwa barangsiapa bersedia mengikutinya
akan mendapatkan petunjuk dan barangsiapa yang menolaknya akan sesat.
Allah juga
mengingatkan dalam banyak ayat- ayat Al-Qur’an untuk menghindari sebab- sebab
kemurtadan, segala macam kemusyrikan dan kekafiran.
Para ulama
rahimahumullah telah menyebutkan dalam bab hukum kemurtadan, bahwa seorang
muslim bisa di anggap murtad ( keluar dari agama Islam) dengan berbagai macam
hal yang membatalkan keislaman, yang menyebabkan halal darah dan hartanya dan
di anggap keluar dari agama Islam.
Yang paling
berbahaya dan yang paling banyak terjadi ada sepuluh hal, yang di sebutkan oleh
Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab dan para ulama lainnya, dan kami sebutkan
secara ringkas, dengan sedikit tambahan penjelasan untuk anda, agar anda dan
orang – orang selain anda berhati hati dari hal ini, dengan harapan dapat
selamat dan terbebas darinya.
Pertama:
Diantara
sepuluh hal yang membatalkan keislaman tersebut adalah mempersekutukan Allah
(Subhanahu wa Ta’ala) ( syirik ) dalam beribadah.
Allah
(Subhanahu wa Ta’ala) berfirman:
إن الله لا يغفر أن يشرك به ويغفر ما دون ذلك لمن يشاء[ سورة النساء، الآية : 116
“
Sesungguhnya Allah (Subhanahu wa Ta’ala) tidak mengampuni dosa
syirik(menyekutukan ) kepadaNya, tetapi mengampuni dosa selain itu, kepada
orang – orang yang dikehendakinya “.( Annisa’ ayat : 116)
Allah
(Subhanahu wa Ta’ala) berfirman:
إنه من يشرك بالله فقد حرم الله عليه الجنة ومأواه النار وما للظالمين من أنصار[ سورة المائدة : 72.
“
sesungguhnya orang yang mempersekutukan Allah, niscaya Allah akan mengharamkan
surga baginya, dan tempat tinggalnya (kelak) adalah neraka, dan tiada seorang
penolong pun bagi orang – orang zhalim” .( Al- Maidah : 72).
Dan di
antara perbuatan kemusyrikan tersebut adalah ; meminta do’a dan pertolongan
kepada orang- orang yang telah mati, bernadzar dan menyembelih korban untuk
mereka.
Kedua:
Menjadikan
sesuatu sebagai perantara antara dirinya dengan Allah (Subhanahu wa Ta’ala),
meminta do’a dan syafaat serta bertawakkal ( berserah diri ) kepada perantara
tersebut.
Orang yang
melakukan hal itu, menurut ijma’ ulama ( kesepakatan) para ulama, adalah kafir.
Ketiga :
Tidak
menganggap kafir orang- orang musyrik, atau ragu atas kekafiran mereka, atau
membenarkan konsep mereka. Orang yang demikian ini adalah kafir.
Keempat:
Berkeyakinan
bahwa tuntunan selain tuntunan Nabi Muhammad (Shalallahu ‘alaihi Wassalam)
lebih sempurna, atau berkeyakinan bahwa hukum selain dari beliau lebih baik,
seperti ; mereka yang mengutamakan aturan – aturan thaghut (aturan aturan
manusia yang melampaui batas serta menyimpang dari hukum Allah ), dan
mengesampingkan hukum Rasulullah (Shalallahu ‘alaihi Wassalam) , maka orang
yang berkeyakinan demikian adalah kafir.
Kelima :
Membenci
sesuatu yang telah ditetapkan oleh Rasulullah (Shalallahu ‘alaihi Wassalam) ,
meskipun ia sendiri mengamalkannya. Orang yang sedemikian ini adalah kafir.
Karena Allah (Subhanahu wa Ta’ala) telah berfirman :
ذلك بأنهم كرهوا ما أنزل الله فأحبط أعمالهم [ سورة محمد, الآية : 9.
Demikian itu
adalah dikarenakan mereka benci terhadap apa yang di turunkan oleh Allah
(Subhanahu wa Ta’ala), maka Allah (Subhanahu wa Ta’ala) menghapuskan (pahala )
segala amal perbuatan mereka”. ( Muhammad : 9).
Keenam:
Memperolok–olok
sesuatu dari ajaran Rasulullah (Shalallahu ‘alaihi Wassalam), atau memperolok –
olok pahala maupun siksaan yang telah menjadi ketetapan agama Allah (Subhanahu
wa Ta’ala), maka orang yang demikian menjadi kafir, karena Allah (Subhanahu wa
Ta’ala) telah
berfirman :
قل أبالله وآياته ورسوله كنتم تستهزئون لا تعتذروا قد كفرتم بعد إيمانكم [ سورة التوبة، الآية : 65-66.
“ katakanlah
( wahai Muhammad ) terhadap Allah kah dan ayat – ayat Nya serta RasulNya kalian
memperolok – olok ? tiada arti kalian meminta maaf, karena kamutelah kafir
setelah beriman “ . (At- Taubah : 65- 66).
Ketujuh :
Sihir di
antaranya adalah ilmu guna-guna yang merobah kecintaan seorang suami terhadap
istrinya menjadi kebencian, atau yang menjadikan seseorang mencintai orang
lain, atau sesuatu yang di bencinya dengan cara syaitani.dan orang yang
melakukan hal itu adalah kafir, karena Allah (Subhanahu wa Ta’ala) telah
berfirman :
وما يعلمان من أحد حتى يقولا إنما نحن فتنة فلا تكفر[ سورة البقرة، الآية : 102.
” Sedang
kedua malaikat itu tidak mengajarkan (suatu sihir) kepada seorangpun, sebelum
mengatakan: sesungguhnya kami hanya cobaan bagimu, sebab itu janganlah kamu
kafir “.( Al-Baqarah : 102.)
Kedelapan:
Membantu dan
menolong orang-orang musyrik untuk memusuhi kaum muslimin. Allah (Subhanahu wa
Ta’ala) berfirman:
ومن يتولّهم منكم فإنه منهم إن الله لا يهدي القوم الظالمين [ سورة المائة، الآية : 51.
“ Dan barang
siapa diantara kamu mengambil mereka (Yahudi dan Nasrani ) menjadi pemimpin,
maka sesungguhnya orang tersebut termasuk golongan mereka. sesungguhnya Allah
tidak memberi petunjuk kepada orang – orang yang zhalim” .( Al- Maidah: 51).
Kesembilan:
Berkeyakinan
bahwa sebagian manusia diperbolehkan tidak mengikuti syari’at Nabi Muhammad
(Shalallahu ‘alaihi Wassalam) , maka yang berkeyakinan seperti ini adalah
kafir. Allah (Subhanahu wa Ta’ala) berfirman :
ومن يبتغ غير الإسلام دينا فلن يقبل منه وهو في الآخرة من الخاسرين [ سورة آل عمران: 85.
“Barang siapa
menghendaki suatu agama selain Islam, maka tidak akan diterima agama itu dari
padanya, dan ia di akhirat tergolong orang- orang yang merugi”.( Ali- Imran:
85).
Kesepuluh :
Berpaling
dari ِِAgama Allah
(Subhanahu wa Ta’ala); dengan tanpa mempelajari dan tanpa melaksanakan
ajarannya. Allah (Subhanahu wa Ta’ala) berfirman :
( ومن أظلم ممن ذكر بآيات ربه ثم أعرض عنها إنَّا من المجرمين منتقمون[ سورة السجدة : 22.
“ Tiada yang
lebih zhalim dari pada orang yang telah mendapatkan peringatan melalui ayat –
ayat Tuhannya, kemudian ia berpaling dari padanya. Sesungguhnya kami minimpakan
pembalasan kepada orang yang berdosa “. ( As- Sajadah : 22).
Dalam hal-
hal yang membatalkan keislaman ini , tak ada perbedaan hukum antara yang
main-main, yang sungguh- sungguh ( yang sengaja melanggar ) ataupun yang takut,
kecuali orang yang di paksa. Semua itu merupakan hal- hal yang paling berbahaya
dan paling sering terjadi. Maka setiap muslim hendaknya menghindari dan takut
darinya. Kita berlindung kepada Allah (Subhanahu wa Ta’ala) dari hal- hal yang
mendatangkan kemurkaan Nya dan kepedihan siksaanNya. Semoga shalawat dan salam
dilimpahkan kepada makhluk Nya yang terbaik, para keluarga dan para sahabat
beliau. Dengan ini maka habis dan selesai kata-katanya. Rahimahullah.
Termasuk
dalam nomor empat :
Orang yang
berkeyakinan bahwa aturan- aturan dan perundang-undangan yang diciptakan
manusia lebih utama dari pada syariat Islam, atau bahwa syariat Islam tidak
tepat untuk diterapkan pada abad ke dua puluh ini, atau berkeyakinan bahwa
Islam adalah sebab kemunduran kaum muslimin, atau berkeyakinan bahwa Islam itu
terbatas dalam mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya saja, dan tidak
mengatur urusan kehidupan yang lain.
Juga orang
yang berpendapat bahwa melaksanakan hukum Allah Ta’ala dan memotong tangan
pencuri, atau merajam pelaku zina ( muhsan) yang telah kawin tidak sesuai lagi
di masa kini.
Demikian
juga orang yang berkeyakinan diperbolehkannya pengetrapan hukum selain hukum
Allah (Subhanahu wa Ta’ala) dalam segi mu’amalat syar’iyyah, seperti
perdagangan, sewa menyewa, pinjam meminjam, dan lain sebagainya, atau dalam
menentukan hukum pidana, atau lain-lainnya, sekalipun tidak disertai dangan
keyakinan bahwa hukum- hukum tersebut lebih utama dari pada syariat Islam.
Karena
dengan demikian ia telah menghalalkan apa yang telah diharamkan oleh Allah
(Subhanahu wa Ta’ala) , menurut kesepakatan para ulama’.sedangkan setiap orang
yang telah menghalalkan apa yang sudah jelas dan tegas diharamkan oleh Allah
(Subhanahu wa Ta’ala) dalam agama, seperti zina, minum arak, riba dan
penggunaan perundang- undangan selain Syariat Allah (Subhanahu wa Ta’ala), maka
ia adalah kafir, merurut kesepakatan para umat Islam.
Kami mohon
kepada Allah (Subhanahu wa Ta’ala) agar memberi taufiq kepada kita semua untuk
setiap hal yang di ridhai Nya, dan memberi petunjuk kepada kita dan kepada
seluruh umat Islam jalannya yang lurus. Sesungguhnya Allah (Subhanahu wa Ta’ala)
adalah Maha Mendengar dan maha Dekat. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan
kepada Nabi kita Muhammad (Shalallahu ‘alaihi Wassalam), kepada para keluarga
dan para shahabat beliau.
http://qurandansunnah.wordpress.com/2009/10/31/10-sepuluh-hal-pembatal-keislaman-kita/
0 komentar:
Posting Komentar