Selasa, 31 Juli 2012 | By: Unknown

Apakah Kita Sudah Siap Menikah ?


Tidak ada yang indah yang bisa dilihat (lebih indah) oleh orang-orang yang saling mencintai seperti halnya pernikahan,” begitulah Rasullah saw. bersabda. Rasanya, tidak perlu pembuktian yang panjang lebar betapa indahnya pernikahan di mata orang-orang yang saling mencintai. Sepanjang sejarah umat manusia, banyak peristiwa mengharukan karena basarnya keinginan orang mencintai untuk menikah. 

Bila telah tiba waktunya, kesibukan kuliah tidak dapat menghalau kebutuhan untuk hidup bersama orang lain sebagai suami istri. Tuntutan nurani itu akan memanggil-manggil kita setiap saat. Bukan karena ingin menjaga diri agar hati tidak terkotori oleh bayangan-bayangan yang membuat keruh perasaaan, melainkan karena hubungan intim yang terlanjur dilakukan.
Misalnya sebuah kisah yang sering terjadi di kalangan terdekat kita, sahabat dan teman-teman. Mereka tiba-tiba memutuskan nikah dikarenakan mereka sudah terlanjur berbuat dosa dan cara satu-satunya dengan menikah. Tapi mengapa ketika masih “bisa menjaga diri” senantiasa menolak anjuran untuk menyegerakan menikah, dengan alasan klise “nikah’kan tidak cukup bermodal cinta dan cita-cita”? mengapa ketika bencana belum terjadi selalu mengedepankan alasan ekonomi? Sebab, dengan ekonomi yang mapan, akan bisa membangun rumah tangga yang lebih baik.

Masalah lain adalah kecenderungan pada sebagian sauadara kita, terutama akhwat, untuk meninggikan kriteria. Padahal kesudahan sikap ini tidak jarang yang akhirnya membuat mereka membanting harga ketika menjelang usia 30 tahun tak kunjung datang pinangan. Begitu juga ikhwan yang hendakmenikah. Sikap terlalu meninggikan kriteria justru potensial menyebabkan rumah tangga tidak berjalan dengan baik karena yang kita persiapkan adalah menerima kebaikan, bukan sama-sama menata rumah tangga untuk saling memperbaiki diri.

Sepele, tetapi tidak boleh disepelekan adalah masalah nazhar atau melihat orang yang akan dipinang. Banyak masalah yang berawal dari disepelekannya masalah nazhar ini. Sebagian ustadz menganjurkan tidak melakukan nazhar hanya karena berangkat dari pengalamannya sendiri, tanpa memperhatikan kondisi orang dibawah asuhannya. Akibatnyam begitu menikah, timbullah kekecewaan.

Ada beberapa hal yang harus kita ketahui sebelum memasuki pernikahan

A. Bekal ilmu

Mengajarkan ilmu-ilmu agama kepada istri, mengingatkan dan menasehati istri, mendampingi suami, melayani suami, dan sebagainya butuh ilmu: ilmu yang berkenaan dengan apa yang akan kita lakukan serta ilmu tentang bagaimana melakukan. Mengajarkan ilmu agama kepada istri berarti membutuhkan penguasaan atas ilmu agama serta ilmu tentang bagaimana mengajarkan ilmu agama kepada istri. Nah begitu pentingnya bukan masalah ilmu. Namun, masalahnya ilmu kita sangat terbatas, sedangkan seminar-seminar yang sering diadakan tidak mungkin member bekal ilmu yang memadai. Maka kita harus tahu ilmu-ilmunya itu dari sekarang.

B. Kemampuan memenuhi tanggung jawab

Banyak tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh orang sebagian yang sudah menikah sehingga kadang-kadang membuat sebagian orang takut memasukinya. Suami berkewajiban member pakaian kepada istrinya bila ia berpakaian, member makan bila ia makan, dan menyediakan tempat tinggal sesuai kadar kesanggupannya. Bersamaan itu, istri berkewajiban pula untuk menerima penunaian tanggung jawab suami dengan hati terbuka, tidak menuntut suami untuk memberikan sesuatu yang suami tidak bisa berikan. Masih ada tanggung jawab lain, misalnya pemenuhan kebutuhan seksual. Banyak persoalan yang timbul akibat kurangnya terpenuhi kebutuhan ini. Umumnya, masalah yang berkenaan dengan hal ini bersumber dari dua hal : istri selalu mampu, tetapi tidak selalu mau; di sisi lain, suami selalu mau, tetapi tidak selalu mampu.

Dan masih banyak lagi tanggung jawab yang harus bisa kita lakukan. Namun itulah sebagian tanggung jawab yang harus kita lakukan, bila masih kurang jelas, carilah buku yang lebih mendetail soal tanggung jawab dalam pernikahan.

C. Kesiapan menerima anak

Menyegerakan menikah berbeda dengan tergesa-gesa. Menyegerakan menikah, insya Allah, akan membuahkan kebaikan sehingga keluarga yang baru terbentuk akan mendapat barakah dan penuh ketengan (sakinah). Sebaliknya, sikap tergesa-gesa akan melahirkan persoalan demi persoalan. Ada sebagian dari saudara-saudara kita menikah begitu saja, padahal boleh jadi ia masih berstatus makruh untuk menikah. Ia bersikeras untuk menikah tanpa bersabar terlebih dahulu. Setelah menikah, timbul persoalan yang tidak hanya memusingkan dirinya sendiri, melainkan juga teman-temannya, saudara-saudaranya, orang tuanya serta orang-orang lain. Ia bukan saja tidak siap menerima kehadiran anak, berumah tangga saja ia tidak siap. Ia hanya memiliki kesiapan untuk menikah dalam arti kesiapan untuk menghalalkan hubungan mereka sebagai lawan jenis.

D. Kesiapan psikis

Umumnya mereka yang bangkit semangat keagamaannya setelah kuliah, kurang memiliki latar belakang agama yang memadai. Di satu sisi lain, para akhwat kebanyakan berasal dari latar belakang social ekonomi menengah keatas, sedangkan para ikhwan sebaliknya, banyak yang berasal dari kalangan social ekonomi mengenah kebawah. Perbedaan latar belakang ini dapat menimbulkan problem penyesuaian diri, terutama apabila akhwat tidak memiliki kesiapan psikis untuk berumah tangga dengan pola kehidupan yang bener-bener berbeda dari keluarganya.

Mereka membayangkan indahnya pernikahan, kadang tanpa belajar untuk siap menerima kekuarangan-kekurangan dari orang yang kelak akan menikah dengannya. Mereka membayangkan tentang istri atau suami tentang suami atau istri yang ideal. Mereka mempelajari kemanjaan Aisyah radhiallahu ‘anha tanpa dibarengi dengan kesiapan bahwa Aisyah adalah seorang pencemburu berat. Betapa banyak yang mendambakan istri seperti Khadijah, tetapi tidak mau menikah dengan orang yang usianya sedikit saja di atasnya.

Kesiapan psikis untuk berumah tangga juga berarti kesiapan untuk menerima kekurangan-kekurangan orang yang menjadi pendampingnya. Ini tidak berarti kita kemudian bisa leluasa untuk berapologi terhadap kekuarangan-kekurangan kita, sekalipun sebagian diantara kekurangan tersebut memang sepatutnya dimaklumi dari pada dituntut untuk diperbaiki. Selain itu, kesiapan psikis juga meliputi kesediaan untuk memasuki rumah tangga secara bersahaja, berbeda dari orang tuanya. Upaya perbaikan bisa dilakukan dengan menyemangati, mendorong, dan menopang suami di kala membutuhkan perhatian dan penerimaan yang tulus. Ini akan melahirkan kecintaan yang besar pada diri seorang suami.

Persoalan lain yang kadang menjadi benih yang kurang baik bagi persiapan psikis adalah angan-angan naïf dari sebagian saudara kita—dan kadang mendapat peneguhan dari sebagian ustadz. Mereka membayangkan bahwa dengan menikah akan ada yang mencucikan setiap saat, memijatnya disaat letih, mengusapkah di saat suntuk, dan seterusnya. Bayangan tentang pernikahan dipenuhi oleh impian-impian seperti itu. Cara berpikir kekanak-kanakan semacam itu berpengaruh terhadap cara mereka mempersiapkan apa yang mereka dapatkan dalam rumah tangga mereka. Mereka tidak mempersiapkan diri untuk menghadapi suasana rumah tangga sehingga begitu memasukinya, banyak keluh kesah yang terucap dan kekesaln yang terlontarkan. Ini bukan karena mereka menikah di usia muda, tetapi karena kesiapan psikis mereka yang belum tertawa saat memasukinya.

E. Kesiapan Ruhiah

Sebenarnya, hanya dengan berbekal kesiapan ruhian, telah cukup bagi kita memasuki jenjang pernikahan. Jika seseorang benar-benar bagus agamanya, hatinya akan halus sehingga mudah menerima peringatan dan nasihat. Ia akan mudah tersentuh oleh kebaikan-kebaikan serta anjuran-anjuran agama. Insya Allah, ia juga akan mudah berterima kasih atas setiap kebaikan yang diterumanya sekecil apapun nilainya.

Sekalipun bekal ilmu masih sangat kurang, jika memiliki ruhiah yang benar-benar matang, itu telah mencukupi. Kesiapan ruhian yang baik menjadikan seseorang mudah menerima targhib wa tarhib. Seseorang yang hatinya telah terbuka terhadap kebenaran risalah-Nya, akan mendahulukan naqli daripada aqli, mendahulukan dalil yang jelas daripada rakyu atau zhan ‘persangkaan’ sekalipun terhadap masalah yang tampaknya muskhil.

Apabila ia marah, ia tidak sampai terjerumus kepada pengabaian kewajiban-kewajiban, karena yang ia lihat bukan orang yang menjadi pendampingnya, melainkan Rabb yang menciptakan pendampingnya; Rabb yang menghalalkan hubungan mereka dengan perjanjian yang amat berat. Lalu, apa yang dimaksud dengan kesiapah ruhiah? Sederhana saja. Istilah ini merujuk kepada kondisi seseorang yang mudah menerima kebenaran dikarenakan hatinya telah tersentuh oleh kesadaran agama. Mereka yang hatinya telah sangat peka terhadap agama, mudah menerima nasihat, teguran maupun pemberitahuan mengenai tuntutan agama, sekalipun ilmu mereka masih sangat kurang.

Sebaliknya, seseorang yang banyak memiliki pengetahuan berkenaan dengan ilmu-ilmu agama, belum tentu hati mereka mudah menerima nasihat agama. Jadi, kesiapan hati inilah yang membedakan bukan kadar pengetahuannya tentang agama.

Jadi, jika kita sudah merasa gelisah jika pada malam-malam yang sepi yang mencekam tidak ada teman yang mendampingi, inilah saatnya bagi anda untuk menikah. Jika anda sudah mulai tidak tenang saat sendirian, itulah saatnya anda perlu hidup berdua. Jika anda begitu resah saat melihat akhwat di perjalanan, itulah saatnya anda menguatkan hati untuk datang meminang. Hanya dua kalimat saja yang perlu anda persiapkan untuk meminang: alhamdullah bila diterima dan Allahu Akbar bila ditolak.

Nb: segera menikah asal telah cukup umur dan siap segalanya.

Referensi : buku “saatnya untuk menikah”, M.Fauzil Adhim.
sumber : http://asmarie.blogdetik.com/2010/03/06/apakah-kita-sudah-siap-menikah/


0 komentar:

Posting Komentar